Jumat, 27 November 2015

digital forensic




Definisi Forensik digital
Berdasarkan sumber ilmu forensik ada banyak definisi yang bisa digunakan sebagai acuan tentang apa sebenarnya Forensik digital. Menurut Marcella, forensik digital adalah aktivitas yang berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi, pengambilan/penyaringan, dan dokumentasi bukti digital dalam kejahatan computer. Istilah ini relatif baru dalam bidang komputer dan teknologi, tapi telah muncul diluar term teknologi (berhubungan dengan investigasi bukti-bukti intelijen dalam penegakan hukum dan militer) sejak pertengahan tahun 1980-an. Definisi dari sumber lain sebagaimana yang terdapat pada situs Wikipedia yaitu: Komputer forensik yang juga dikenal dengan nama forensik digital, adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital.
Menurut Budhisantoso sendiri , forensik digital adalah kombinasi disiplin ilmu hukum dan pengetahuan komputer dalam mengumpulkan dan menganalisa data dari sistem komputer, jaringan, komunikasi nirkabel, dan perangkat penyimpanan sehingga dapat dibawa sebagai barang bukti di dalam penegakan hukum.
Dari berbagai definisi diatas dapat disimpulkan bahwa forensik digital adalah suatu cara / teknik analisis dan investigasi untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti/informasi yang secara nyata tersimpan/disandikan pada komputer atau media penyimpanan digital sebagai alat bukti dalam mengungkap kasus kejahatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang sah.

0 komentar:

Posting Komentar